Friday, November 24, 2023

MAHFUD SERAHKAN PROSES HUKUM FIRLI KEPADA PENEGAK HUKUM, GANJAR MINTA SIKAT HABIS KORUPTOR



JAKARTA- Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ganjar menyerahkan proses hukum Firli kepada penegak hukum. "Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," kata Ganjar di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Menurut Ganjar, korupsi harus disikat dan penangannya tak bisa biasa-biasa saja. Ganjar mengingatkan pemberantasan korupsi tak boleh mengkhianati reformasi.

"Maka seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, Reformasi," ujar Ganjar.

Senada dengan Ganjar, Mahfud menyerahkan proses hukum Firli kepada penegakan hukum. Namun, Mahfud tak banyak bicara soal Firli ditetapkan sebagai tersangka. "Itu biar proses hukum," imbuh Mahfud di lokasi yang sama.

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg). "Betul (kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg)," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB. "Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

0 comments:

Post a Comment