Friday, July 21, 2023

NOVEL BASWEDAN HINGGA FIRLI BERSAKSI GANJAR TAK TERLIBAT KORUPSI E-KTP



TANGERANG SELATAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mereka belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Firli Bahuri, Ketua KPK, menyatakan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/4).

Firli menekankan bahwa KPK beroperasi berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh desakan dari pihak-pihak tertentu. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti terkait tindak pidana yang terjadi. Oleh karena itu, menurutnya, menyebut seseorang sebagai tersangka tanpa bukti merupakan kesalahan dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ganjar Pranowo saat ini berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Ia telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proyek e-KTP pada tanggal 10 Mei 2019.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, yaitu Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi, selama 20 hari pertama mulai dari 3 Februari hingga 22 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, juga telah menyatakan bahwa tidak ada bukti keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Novel, pemenuhan alat bukti untuk melibatkan Ganjar belum mencapai standar pembuktian. Meskipun nama Ganjar sering disebut dalam persidangan, hal ini tidak dapat diartikan sebagai keterlibatan langsung dalam kasus tersebut.

Pernyataan dari Ketua KPK dan mantan penyidik Novel Baswedan menegaskan komitmen KPK untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa mengenai kasus korupsi, kebenaran dan keadilan harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan atas asumsi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. KPK tetap mengedepankan kepastian hukum dan keadilan dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

0 comments:

Post a Comment