Friday, April 7, 2023

SAH..!!! JOKOWI TERBITKAN KEPPRES BIAYA HAJI 2023



JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023. Keppres tersebut tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres ditandatangani oleh Presiden pada 6 April 2023 dan mulai berlaku pada saat ditetapkan. Dalam Keppres tersebut, diatur jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi masing-masing jemaah.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Kepres tersebut yang Tempo terima pada Jumat, 7 April 2023.

Dalam Kepres tersebut, besaran BPIH untuk masing-masing jamaah berbeda tergantung dari lokasi pemberangkatan atau embarkasi. Kota Surabaya menjadi embarkasi paling mahal dan Kota Aceh menjadi yang termurah.

Berikut ini rincian biaya embarkasi yang diatur dalam Kepres tersebut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Selain mengatur tentang BPIH, Kepres Nomor 7 Tahun 2023 itu juga mengatur Bipih. Besaran Bipih tersebut berbeda di setiap jemaah tergantung embarkasi mereka.

Berikut ini besaran Bipih dari masing-masing embarkasi di setiap daerah:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044 .850,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005 .008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp5 1.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .201,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

1. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Untuk penyelenggaraan tahun ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelontorkan Nilai Manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67 untuk menutup selisih antara BPIH dan Bipih. Sebesar Rp845.708.000.000,00 di antaranya merupakan dana Nilai Manfaat milik jemaah haji reguler lunas tunda.

0 comments:

Post a Comment