Thursday, March 2, 2023

MAS WALI GIBRAN ADOPSI PERDA JOKOWI TENTANG GARASI BAGI PEMILIK MOBIL



SOLO, JAWA TENGAH- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum lama ini menekan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Pada peraturan tersebut, khususnya Pasal 88, diatur bahwa pemilik mobil harus memiliki garasi mobil lebih dahulu. Secara lebih jelas, aturan tersebut berbunyi, "Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi mobil atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Tidak bisa dipungkiri bahwa kerap kali ketika sedang berjalan menggunakan kendaraan bermotor banyak dijumpai mobil yang sedang terparkir di depan rumah (pinggir jalan). Akibatnya, akses orang berlalu-lalang menjadi terganggu.

Lebih lanjut, Gibran menegaskan bahwa bila melanggar aturan tersebut, masyarakat akan diberikan sanksi yang tertuang sesuai Pasal 84 Perda tersebut. Adapun, sanksi yang diberikan adalah denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak sebesar Rp1 juta. Tidak hanya itu, pelanggar pun dikenakan sanksi administratif lain meliputi teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, dan pencabutan izin. Namun, sekarang sanksi tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat Solo sampai satu tahun ke depan.

Jika ada warga yang mempunyai keterbatasan lahan untuk membuat garasi mobil, Pemerintah Kota Solo akan turun tangan untuk membuatkan pusat lokasi parkir bagi mobil warga yang tidak mempunyai garasi.

Sebenarnya, peraturan ini lebih dahulu diterapkan oleh Jakarta dan Depok sesuai dengan Perda masing-masing. Di Jakarta peraturan harus memiliki garasi dahulu sebelum membeli mobil ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta kala itu, Jokowi.

0 comments:

Post a Comment