Saturday, January 28, 2023

JOKOWI TERAPKAN GAJI KETUA KOMITE TAPERA BERLANDASKAN PERPRES NO 9 TAHUN 2023



JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji atau honorarium untuk Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat beserta insentif dan manfaat tambahan lainnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023.

BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Lalu Komite Tapera berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

"Komite Tapera diberikan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas," tulis Pasal 2, dikutip Jumat (27/1/2023).

Adapun besaran honorarium untuk ketua Komite Tapera sebagaimana dimaksud untuk unsur menteri secara ex officio diberikan sebesar Rp 32.508.000 juta.

Sedangkan anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp 43.344.000 juta dan Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp 29.257.200.

Sementara insentif bagi anggota komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40% dari insentif yang diterima komisioner BP Tapera.

Tunjangan lain yang diberikan seperti saat hari raya paling banyak 1 kali honorarium yang diterima, transportasi paling banyak 20% dari honorarium, tunjangan asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun.

Tunjangan dan honor keduanya dikenakan pajak pemotongan pajak penghasilan dengan ketentuan perundang-undangan.

0 comments:

Post a Comment