Friday, October 27, 2023

AWAS HOAX! MAHFUD MD DIFRAMING DENGAN KEJAM DAN DISEBAR SECARA MASIF



JAKARTA- Berita palsu atau hoax menjadi masalah serius di era digital saat ini. Salah satu contoh terbaru adalah klaim bahwa Menkopolhukam, Mahfud MD, telah menjebloskan Sri Mulyani dan Arteria Dahlan ke penjara terkait kasus korupsi Rp 349 T. Hal ini disebarkan melalui sebuah video dengan judul yang menyesatkan, yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

Video tersebut diunggah oleh Kanal YouTube KABAR NEWS pada 18 Oktober 2023. Judulnya mengklaim bahwa Mahfud MD telah mengambil langkah drastis terhadap Sri Mulyani dan Arteria Dahlan. Namun, setelah penelusuran lebih lanjut, fakta menunjukkan bahwa judul tersebut sangat berbeda dengan isi dan narasi sebenarnya dalam video tersebut.

Faktanya, dalam video tersebut dijelaskan mengenai laporan data transaksi mencurigakan sebesar Rp 349,8 T di Kementerian Keuangan. Mahfud MD, sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memastikan bahwa tidak ada perbedaan data yang disampaikan antara Komite TPPU dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Perbedaan data tersebut hanya terletak pada cara memilah data yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Sumber data yang digunakan sama dengan milik PPATK.

Lebih lanjut, Mahfud MD tetap mendukung adanya dugaan korupsi senilai Rp 35 T di Kementerian Keuangan berdasarkan temuan transaksi Rp 349 T. Namun, dalam video tersebut tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa Mahfud MD telah menjebloskan Sri Mulyani dan Arteria Dahlan ke penjara atas kasus korupsi Rp 349 T, seperti yang tertera dalam judul video.

Oleh karena itu, informasi yang disebarluaskan oleh Kanal YouTube KABAR NEWS adalah informasi yang keliru dan dimanipulasi. Ini menjadi contoh nyata bagaimana penyebaran berita palsu dapat merugikan masyarakat dan menciptakan kebingungan. Penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan memeriksa kebenaran informasi sebelum percaya dan menyebarkannya. Penyebaran berita palsu dapat merusak reputasi individu dan lembaga serta menciptakan ketidakpastian di masyarakat.

0 comments:

Post a Comment