Sunday, April 2, 2023

KABAR GEMBIRA..!! JOKOWI SAHKAN GAJI PPPK TEMBUS HINGGA 6 JUTA



Berdasarkan informasi yang ada, sebagaimana telah dituangkan pada Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020.

Maka kita dapat membandingkan besaran gaji tenaga honorer dan PPPK pada tahun 2023 kali ini.

Kabar dihapusnya tenaga honorer 2023, justru akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa besaran gaji tenaga honorer dan PPPK itu memiliki perbedaan, sebab hal ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02 tahun 2023 tentang standar biaya pemasukan tahun anggaran 2023.

Sementara gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

PPPK memiliki gaji pokok dan tunjangan tiap bulannya tidak berbeda jauh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun yang membedakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tunjangan pensiunan mereka dapatkan perbulannya.

Pembayaran gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan daerah.

Adapun tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan makanan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Adapun tunjangan PPPK mulai dari golongan I sampai golongan XVII mulai dari Rp1.794.900 - Rp.6.786.500.

Sedangkan gaji tenaga honorer, sebagaimana dicantumkan pada PMKNomor 83/PMK.02 Tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Tersebut gaji tenaga honorer dapat mencapai Rp5,6 juta.

Dalam Permenkeu tersebut dikhususkan untuk honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga pramubakti.

Besaran gaji honorer di atas dapat memiliki gaji yang berbeda-beda tergantung dari instansi daerah masing-masing.

0 comments:

Post a Comment